Berikut adalah pengumuman tentang keterlambatan registrasi:
Sehubungan dengan akan diselenggarakannya perkuliahan TA 2009/1010 maka perlu diberlakukan sangsi bagi mahasiswa yang terlambat registrasi. Adapun ketentuan tersebut:
- Apabila registrasi dilakukan setelah tgl 21 Agustus 2009, maka akan didenda Rp 25.000,- per hari kerja
- Registrasi dilakukan setelah tanggal 28 Agustus maa akan didenda Rp 50.000,- per hari kerja
- Registrasi dilakukan setelah tanggal 4 September 2009 maka akan didenda Rp 100.000,- per hari kerja
- Registrasi dilakukan setelah tanggal 10 September 2009, maka akan diberikan cuti akademik.